Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148-pmk-02-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 148/PMK.02/2018 mengubah aturan penggunaan akumulasi iuran pensiun untuk pembayaran manfaat sesuai kebijakan pemerintah dan mewajibkan penyetoran sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis-jenis aset investasi yang sah untuk penempatan akumulasi iuran pensiun, meliputi Surat Berharga Negara, deposito bank pemerintah, saham, obligasi berperingkat A- ke atas, sukuk, reksa dana, hingga penyertaan langsung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 148/PMK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1352
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1547
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2018