Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147-pmk-02-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme penggunaan akumulasi iuran pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun agar dilakukan melalui penyetoran sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai kebijakan pemerintah. Selain itu, diatur pula bahwa PUM KPR dibebankan pada hasil pengembangan dana pensiun dengan batas maksimal sebesar 10%.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 147/PMK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10051
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1546
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2018