Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketiga lampiran tarif cukai hasil tembakau untuk meningkatkan pengendalian konsumsi dan penerimaan negara, dengan ketentuan bahwa tarif baru tidak boleh lebih rendah dari tarif sebelumnya dan harga jual eceran harus tetap di atas batas minimum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 147/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2274
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1478
- Tanggal Pengundangan
- 04 Oktober 2016