Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147-pmk-01-2020 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan unit di Kementerian Keuangan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) sebelum memberikan pelayanan publik tertentu guna memantau pemenuhan kewajiban perpajakan dan mencegah korupsi. Konfirmasi ini dilakukan dengan memperoleh keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan apakah status wajib pajak tersebut valid atau tidak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 147/PMK.01/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6859
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1230
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2020