Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2017 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 143/PMK.02/2017 mengatur tata cara pemberian insentif berupa tambahan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2017 bagi kementerian/lembaga yang mencapai kinerja anggaran terbaik pada Tahun Anggaran 2016. Penilaian dilakukan oleh Ditjen Anggaran melalui tahapan pengumpulan data dari Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu serta seleksi berdasarkan hasil opini BPK dan nilai kinerja anggaran. Syarat utama untuk mengikuti seleksi adalah laporan keuangan kementerian/lembaga tersebut harus mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 143/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2017 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 500
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1465
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2017