Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143-pmk-01-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja LPDP sebagai satuan kerja non-eselon di Kementerian Keuangan yang mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. LPDP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan dana tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 143/PMK.01/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7845
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1448
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 Tahun 2011