Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 143-pmk-01-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143-pmk-01-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja LPDP sebagai satuan kerja non-eselon di Kementerian Keuangan yang mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. LPDP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan dana tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
143/PMK.01/2016
Tahun
2016
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7845
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1448
Tanggal Pengundangan
27 September 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah