Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 141-pmk-08-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141-pmk-08-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Indonesia serta penempatannya pada investasi di pasar dan luar pasar keuangan sebagai syarat pengampunan pajak. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi gateway dalam menyampaikan laporan posisi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mendukung simplifikasi regulasi dalam pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
141/PMK.08/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7025
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1463
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah