Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141-pmk-08-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Indonesia serta penempatannya pada investasi di pasar dan luar pasar keuangan sebagai syarat pengampunan pajak. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi gateway dalam menyampaikan laporan posisi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mendukung simplifikasi regulasi dalam pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 141/PMK.08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7025
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1463
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2017