Kembali
Memuat PDF…
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140-pmk-07-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 serta mengatur penggunaan sisa dana insentif daerah dari tahun anggaran 2020, 2020 tambahan, dan 2021. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Perpres tentang Rincian APBN 2022 dan rekomendasi BPK untuk memastikan ketepatan sasaran penggunaan sisa dana tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 140/PMK.07/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- DANA INSENTIF DAERAH UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN 2022 DAN PENGGUNAAN SISA DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, SISA DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, DAN SISA DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8408
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 949
- Tanggal Pengundangan
- 16 September 2022