Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan atas hasil investasi atau pengembangan dana dari aset Dana Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan dari aset jaminan sosial tersebut tidak dipotong pajak secara langsung, melainkan dikelola sebagai bagian dari mekanisme keuangan negara yang transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 140/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6177
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1462
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2017