Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 140-pmk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140-pmk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan atas hasil investasi atau pengembangan dana dari aset Dana Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan dari aset jaminan sosial tersebut tidak dipotong pajak secara langsung, melainkan dikelola sebagai bagian dari mekanisme keuangan negara yang transparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
140/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6177
Jumlah diDownload
329
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1462
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah