Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan kepemilikan kendaraan perorangan dinas milik negara kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang dengan syarat pembayaran penggantian dalam bentuk uang. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
14/PMK.06/2016
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA MELALUI LELANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8470
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
148
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah