Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan kepemilikan kendaraan perorangan dinas milik negara kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang dengan syarat pembayaran penggantian dalam bentuk uang. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 14/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA MELALUI LELANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8470
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 148
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2016