Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 14/PMK.02/2020 mengatur pemberian insentif berupa tambahan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 bagi Kementerian/Lembaga yang meraih nilai kinerja anggaran terbaik pada Tahun Anggaran 2019. Penilaian tersebut dilakukan oleh Ditjen Anggaran dengan menggabungkan nilai evaluasi kinerja anggaran (60%) dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran (40%) yang diambil dari sistem SMART Ditjen Anggaran dan sistem Ditjen Perbendaharaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 14/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN ANGGARAN 2020 ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1285
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 204
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2020