Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 14-pmk-010-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk.04/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-010-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tarif bea masuk atas barang impor untuk menyesuaikan dengan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan yang telah diratifikasi. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Kepabeanan untuk memastikan implementasi kesepakatan perdagangan bilateral yang baru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
14/PMK.010/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.04/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10119
Jumlah diDownload
371
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
124
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah