Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk.04/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk atas barang impor untuk menyesuaikan dengan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan yang telah diratifikasi. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Kepabeanan untuk memastikan implementasi kesepakatan perdagangan bilateral yang baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 14/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.04/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10119
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 124
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2019