Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pengenaan pajak tambahan (GloBE) bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki entitas di lebih dari satu negara, berdasarkan kesepakatan OECD/G20. Ketentuan ini mewajibkan penyusunan laporan keuangan konsolidasi untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajak minimum global guna mencegah penghindaran pajak melalui pergeseran laba.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 136
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 784
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1111
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA