Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat sebagai Badan Layanan Umum, yang dibagi menjadi dua kategori utama: layanan akademik (seperti seleksi, diklat, dan penjenjangan) serta layanan penunjang akademik (seperti penggunaan gedung, sarana transportasi, dan fasilitas lalu lintas). Detail nominal tarif untuk layanan akademik tercantum dalam lampiran peraturan, sedangkan tarif untuk layanan penunjang ditetapkan melalui keputusan terpisah oleh Ketua BLU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 136/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat Pada Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4918
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1413
- Tanggal Pengundangan
- 11 Oktober 2017