Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135-pmk-08-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam tata cara jaminan pemerintah untuk infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk Anggaran Kewajiban Penjaminan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), dan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL). Perubahan ini bertujuan menyempurnakan aturan pelaksanaan jaminan pemerintah guna mempercepat pembangunan infrastruktur di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 135/PMK.08/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6213
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1077
- Tanggal Pengundangan
- 19 September 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tahun 2016