Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135-pmk-06-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 135/PMK.06/2017 mengubah ketentuan dalam Permenkeu No. 78/PMK.06/2015 untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan memperkuat mekanisme pemilihan Calon Anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMN dengan kebutuhan organisasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 135/PMK.06/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7805
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1403
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tahun 2015