Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 135-pmk-06-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135-pmk-06-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 135/PMK.06/2017 mengubah ketentuan dalam Permenkeu No. 78/PMK.06/2015 untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan memperkuat mekanisme pemilihan Calon Anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMN dengan kebutuhan organisasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
135/PMK.06/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7805
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1403
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah