Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 134 Tahun 2024 menetapkan besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 maksimal 3,55% dari total iuran yang diterima atau setara Rp5,98 triliun. Dana ini dialokasikan khusus untuk membiayai kegiatan operasional, termasuk porsi tertentu untuk biaya teknologi informasi yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 134
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 542
- Jumlah diDownload
- 235
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1106
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA