Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 134 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2024

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 134 Tahun 2024 menetapkan besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 maksimal 3,55% dari total iuran yang diterima atau setara Rp5,98 triliun. Dana ini dialokasikan khusus untuk membiayai kegiatan operasional, termasuk porsi tertentu untuk biaya teknologi informasi yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
134
Tahun
2024
Tentang
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
542
Jumlah diDownload
235
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
1106
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah