Kembali
Memuat PDF…
Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134-pmk-07-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD tahun 2022 untuk mengantisipasi dampak inflasi, yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan dari APBN kepada daerah. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah ancaman inflasi, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan APBN 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 134/PMK.07/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3922
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 837
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2022