Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/Pmk.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu ini mengubah ketentuan barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat, khususnya untuk jenis tembakau iris yang ditujukan untuk dipakai. Perubahan ini menghapus ketentuan lama dan memperjelas definisi penyelesaian proses pembuatan untuk berbagai jenis tembakau seperti cerutu dan rokok daun. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Agung terkait penyesuaian aturan cukai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 134/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.04/2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3312
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1076
- Tanggal Pengundangan
- 19 September 2019