Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penghapusan mutlak piutang negara (berupa pinjaman, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah) yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan ini merupakan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM untuk mendukung target akses air minum layak 100% pada tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 134/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2017
- Jumlah dilihat
- 2868
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1400
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2017