Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 133 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 sebesar maksimal 10% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta 3,55% dari iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Dana tersebut bersumber dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
133
Tahun
2024
Tentang
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
484
Jumlah diDownload
232
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
1105
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah