Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 sebesar maksimal 10% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta 3,55% dari iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Dana tersebut bersumber dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 133
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 484
- Jumlah diDownload
- 232
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1105
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA