Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagai unit teknis yang bertugas mengelola dan mengoperasikan sarana operasi untuk mendukung patroli serta pencegahan dan penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Pangkalan ini berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan pembinaan teknis fungsional dari direktur bidang penindakan dan penyidikan serta pembinaan administratif dari Kepala Instansi Vertikal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 132
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 563
- Jumlah diDownload
- 265
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1100
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA