Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi guna memberikan kepastian hukum dan mempercepat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan. Penyempurnaan ini juga menyesuaikan terminologi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 131/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7790
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1381
- Tanggal Pengundangan
- 04 Oktober 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013