Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan bagi Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung yang terdiri dari dua kategori utama: jasa aeronautika (seperti pendaratan dan check-in penumpang) serta jasa non-aeronautika (seperti penggunaan lahan dan fasilitas gedung). Ketentuan ini merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa sesuai dengan jenis layanan yang tersedia di bandar udara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 130/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung Pada Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4659
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1359
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2018