Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 13 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 13 Tahun 2026 mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN, dengan ketentuan pembayaran dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja atau kementerian/lembaga induk untuk lembaga nonstruktural. Proses pembayaran menggunakan instrumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar dan kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
13
Tahun
2026
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1903
Jumlah diDownload
768
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
154
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah