Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 13 Tahun 2026 mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN, dengan ketentuan pembayaran dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja atau kementerian/lembaga induk untuk lembaga nonstruktural. Proses pembayaran menggunakan instrumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar dan kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1903
- Jumlah diDownload
- 768
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 154
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA