Kembali
Memuat PDF…
Rincian Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13-pmk-07-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada alokasi dari Perpres No. 78 Tahun 2019 dan mekanisme pembagian yang disetujui oleh Menteri Keuangan atas usulan gubernur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 13/PMK.07/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1440
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 192
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2020