Kembali
Memuat PDF…
Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13-pmk-06-2018 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan lelang untuk benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. Ketentuan ini dibuat untuk melengkapi pedoman lelang sebelumnya yang belum mengatur jenis dan persyaratan lelang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung terkait. Dasar hukum utamanya adalah UU Lelang, Instruksi Lelang, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan barang rampas dan lelang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 13/PMK.06/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9067
- Jumlah diDownload
- 551
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 231
- Tanggal Pengundangan
- 08 Februari 2018