Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 13-pmk-06-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13-pmk-06-2018 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan lelang untuk benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. Ketentuan ini dibuat untuk melengkapi pedoman lelang sebelumnya yang belum mengatur jenis dan persyaratan lelang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung terkait. Dasar hukum utamanya adalah UU Lelang, Instruksi Lelang, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan barang rampas dan lelang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
13/PMK.06/2018
Tahun
2018
Tentang
Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9067
Jumlah diDownload
551
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
231
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah