Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 128-pmk-07-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128-pmk-07-2018 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan 37,5% dari realisasi penerimaan Pajak Rokok di daerahnya sebagai kontribusi dana untuk mendukung program Jaminan Kesehatan. Kontribusi tersebut harus direncanakan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
128/PMK.07/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8029
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1348
Tanggal Pengundangan
25 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah