Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128-pmk-07-2018 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan 37,5% dari realisasi penerimaan Pajak Rokok di daerahnya sebagai kontribusi dana untuk mendukung program Jaminan Kesehatan. Kontribusi tersebut harus direncanakan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 128/PMK.07/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8029
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1348
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2018