Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126-pmk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina guna memfasilitasi perdagangan dan meningkatkan kemandirian ekonomi Palestina. Dasar hukumnya adalah Memorandum of Understanding yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Palestina pada Desember 2017 serta diimplementasikan melalui Undang-Undang Kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 126/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6322
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1346
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2018