Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan atas bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan atau pembelian kembali surat berharga tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan ini berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2017 sebagai bentuk subsidi negara atas beban pajak yang timbul dari transaksi di pasar internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 126/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5038
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1286
- Tanggal Pengundangan
- 19 September 2017