Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 126-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan atas bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan atau pembelian kembali surat berharga tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan ini berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2017 sebagai bentuk subsidi negara atas beban pajak yang timbul dari transaksi di pasar internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
126/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5038
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1286
Tanggal Pengundangan
19 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah