Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-08-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (DJPPID) yang bersumber dari APBN, DAU, dan DBH untuk membayar tunggakan daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. DJPPID dikelola dalam rekening khusus yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara guna memastikan kewajiban pemerintah daerah terhadap PT SMI terpenuhi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 125/PMK.08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4347
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1283
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2017