Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 125-pmk-08-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-08-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (DJPPID) yang bersumber dari APBN, DAU, dan DBH untuk membayar tunggakan daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. DJPPID dikelola dalam rekening khusus yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara guna memastikan kewajiban pemerintah daerah terhadap PT SMI terpenuhi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
125/PMK.08/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4347
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1283
Tanggal Pengundangan
18 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah