Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-05-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengalokasian Dana Reboisasi—yang berasal dari pungutan pemanfaatan kayu hutan negara—ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bendahara Umum Negara (BUN). Pengalokasian ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pengelolaan anggaran yang ditampung khusus di bagian anggaran BUN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 125/PMK.05/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGALOKASIAN DANA REBOISASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6449
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 798
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2022