Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang menjadi imbalan atas jasa dari Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan bagi pengguna jasa, yang terbagi menjadi dua kategori utama: jasa kebandarudaraan/aeronautika (seperti pendaratan, penempatan pesawat, dan layanan penumpang/kargo) serta jasa terkait bandar udara/non-aeronautika (seperti penggunaan lahan, gedung, fasilitas, dan izin keamanan).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 124/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan Pada Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5283
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1344
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2018