Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/Pmk.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari Tiongkok yang menggunakan Surat Keterangan Asal berdasarkan perjanjian kerja sama ekonomi ASEAN-China. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik dalam pelaksanaan Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi antara ASEAN dan Tiongkok. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Presiden yang mengesahkan protokol terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 124/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang
- Jumlah dilihat
- 5268
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 985
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2019