Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 123-pmk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/Pmk.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123-pmk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan ketentuan pembukuan bagi Wajib Pajak Badan di sektor pertambangan (KHPB/KKP) yang menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS, serta memperluas kriteria Wajib Pajak lain yang boleh menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi entitas tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
123/PMK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10920
Jumlah diDownload
463
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
975
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah