Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/Pmk.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123-pmk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan pembukuan bagi Wajib Pajak Badan di sektor pertambangan (KHPB/KKP) yang menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS, serta memperluas kriteria Wajib Pajak lain yang boleh menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi entitas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 123/PMK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10920
- Jumlah diDownload
- 463
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 975
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2019