Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 121 Tahun 2024 menetapkan Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagai unit pelaksanan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas melakukan pengujian barang secara laboratoris, identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium untuk mendukung pengawasan, penegakan hukum, dan optimalisasi penerimaan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 660
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1091
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA