Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 121-pmk-07-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-07-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Permenkeu No. 47/PMK.07/2011) untuk mempermudah dan menyederhanakan proses penagihan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
121/PMK.07/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4871
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1224
Tanggal Pengundangan
05 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah