Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-07-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Permenkeu No. 47/PMK.07/2011) untuk mempermudah dan menyederhanakan proses penagihan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 121/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4871
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1224
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2017