Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif PNBP kebutuhan mendesak sebesar Rp1.000.000 untuk sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Rp3.100.000 per mahasiswa per semester untuk Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi di Politeknik Kesehatan Kemenkes. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan sertifikasi farmasi serta biaya pendidikan pada program diploma tiga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 121/ PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN SERTIFIKASI TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK FARMASI DAN UANG KULIAH TUNGGAL PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI POLITEKNIK KESEHATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5980
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 735
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2022