Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 121-pmk-02-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-02-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif PNBP kebutuhan mendesak sebesar Rp1.000.000 untuk sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Rp3.100.000 per mahasiswa per semester untuk Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi di Politeknik Kesehatan Kemenkes. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan sertifikasi farmasi serta biaya pendidikan pada program diploma tiga tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
121/ PMK.02/2022
Tahun
2022
Tentang
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN SERTIFIKASI TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK FARMASI DAN UANG KULIAH TUNGGAL PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI POLITEKNIK KESEHATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5980
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
735
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah