Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 120 Tahun 2024 mengatur tata cara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi kementerian/lembaga (BMN idle), khususnya terkait tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan struktur organisasi Kementerian Keuangan dan memastikan pengelolaan BMN yang efisien serta transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 635
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1098
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA