Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120-pmk-08-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembiayaan proyek/kegiatan pemerintah yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN berdasarkan prinsip syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 120/PMK.08/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEKKEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2598
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1055
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 Tahun 2014