Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 120-pmk-06-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120-pmk-06-2022 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden melalui pembelian tanah dan bangunan, pembangunan baru, atau renovasi di lahan pribadi. Rumah tersebut harus memenuhi standar luas maksimal 1.500 m² di Jakarta (atau setara nilainya di luar Jakarta) serta kriteria lokasi, desain, dan keamanan yang mendukung kebutuhan keluarga mantan pejabat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
120/PMK.06/2022
Tahun
2022
Tentang
PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3992
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
704
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah