Kembali
Memuat PDF…
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120-pmk-06-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden melalui pembelian tanah dan bangunan, pembangunan baru, atau renovasi di lahan pribadi. Rumah tersebut harus memenuhi standar luas maksimal 1.500 m² di Jakarta (atau setara nilainya di luar Jakarta) serta kriteria lokasi, desain, dan keamanan yang mendukung kebutuhan keluarga mantan pejabat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 120/PMK.06/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3992
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 704
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 Tahun 2014