Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura yang dikelompokkan menjadi dua kategori utama: jasa kebandarudaraan (aeronautika) seperti pendaratan dan check-in, serta jasa terkait bandar udara (non-aeronautika) seperti penggunaan lahan dan fasilitas. Tarif-tarif tersebut merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan ditetapkan berdasarkan usulan Menteri Perhubungan setelah dikaji oleh Tim Penilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 120/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8234
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1340
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2018