Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 120-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura yang dikelompokkan menjadi dua kategori utama: jasa kebandarudaraan (aeronautika) seperti pendaratan dan check-in, serta jasa terkait bandar udara (non-aeronautika) seperti penggunaan lahan dan fasilitas. Tarif-tarif tersebut merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan ditetapkan berdasarkan usulan Menteri Perhubungan setelah dikaji oleh Tim Penilai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
120/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8234
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1340
Tanggal Pengundangan
24 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah