Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120-pmk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada UU PPN dan UU KUP yang telah diubah terakhir kali.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 120/PMK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10432
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 954
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 Tahun 2010