Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 12-pmk-03-201703 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12-pmk-03-201703 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk membuatkan bukti tertulis (formulir atau dokumen elektronik) sebagai tanda telah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Bukti tersebut harus diserahkan kepada pihak yang bersangkutan dan berfungsi sebagai kredit pajak untuk penghasilan tidak final atau bukti pelunasan untuk penghasilan final.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
12/PMK.03/201703
Tahun
2017
Tentang
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10643
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
248
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah