Kembali
Memuat PDF…
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12-pmk-03-201703 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk membuatkan bukti tertulis (formulir atau dokumen elektronik) sebagai tanda telah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Bukti tersebut harus diserahkan kepada pihak yang bersangkutan dan berfungsi sebagai kredit pajak untuk penghasilan tidak final atau bukti pelunasan untuk penghasilan final.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 12/PMK.03/201703
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10643
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 248
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2017