Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 118/PMK.06/2018 mengatur tata cara pencocokan data nilai dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) antar unit pemroses untuk memastikan akurasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan ini juga menetapkan definisi BMN, prosedur pemutakhiran data, serta peran Pengelola dan Pengguna Barang dalam penyusunan laporan barang secara semesteran dan tahunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 118/PMK.06/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2672
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1286
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2018