Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 117-pmk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/Pmk.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117-pmk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan agar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (termasuk perusahaan go public, BUMN/BUMD, dan Mitra Utama Kepabeanan) berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN setiap masa pajak untuk mendukung likuiditas dan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk membantu arus kas wajib pajak yang bertransaksi dengan pemungut PPN, serta untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait perpajakan dan PPN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
117/PMK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8037
Jumlah diDownload
404
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
934
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah