Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/Pmk.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117-pmk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (termasuk perusahaan go public, BUMN/BUMD, dan Mitra Utama Kepabeanan) berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN setiap masa pajak untuk mendukung likuiditas dan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk membantu arus kas wajib pajak yang bertransaksi dengan pemungut PPN, serta untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait perpajakan dan PPN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 117/PMK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8037
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 934
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2019