Kembali
Memuat PDF…
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan daftar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak—seperti beras, jagung, daging, telur, dan gula konsumsi—yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan aturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016. Jenis barang tersebut dapat disesuaikan setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 116/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5728
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1136
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2017