Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 116-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan daftar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak—seperti beras, jagung, daging, telur, dan gula konsumsi—yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan aturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016. Jenis barang tersebut dapat disesuaikan setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
116/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5728
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1136
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah