Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa kesehatan yang diberikan oleh RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang kepada pasien umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 72/PMK.05/2014) berdasarkan usulan revisi dari Kementerian Kesehatan dan kajian oleh Tim Penilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 115/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5488
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1264
- Tanggal Pengundangan
- 12 September 2018