Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 115/PMK.05/2017 mengubah definisi istilah dalam sistem penerimaan negara secara elektronik, termasuk memperjelas peran Bank Persepsi dan Pos Persepsi sebagai *collecting agent* serta menetapkan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Perubahan ini juga memperbarui struktur organisasi dengan menambahkan unit eselon II bernama Dit. PKN di bawah Ditjen Perbendaharaan untuk pengelolaan kas negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 115/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3875
- Jumlah diDownload
- 683
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1135
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2017