Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03Pmk052010 tentang Pengelolaan Kelebihankekurangan Kas Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan struktur pengelolaan kelebihan/kekurangan kas pemerintah, dengan menetapkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. Perubahan ini juga memperjelas peran Bank Sentral dan Bank Umum dalam penyimpanan serta penempatan uang negara untuk efektivitas pengelolaan kas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 115/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03PMK052010 TENTANG PENGELOLAAN KELEBIHANKEKURANGAN KAS PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2016
- Jumlah dilihat
- 6924
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1051
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015