Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 115-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 unknown

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03Pmk052010 tentang Pengelolaan Kelebihankekurangan Kas Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan struktur pengelolaan kelebihan/kekurangan kas pemerintah, dengan menetapkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat. Perubahan ini juga memperjelas peran Bank Sentral dan Bank Umum dalam penyimpanan serta penempatan uang negara untuk efektivitas pengelolaan kas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
115/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03PMK052010 TENTANG PENGELOLAAN KELEBIHANKEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2016
Jumlah dilihat
6924
Jumlah diDownload
367
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1051
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah